Minggu, 27 Desember 2009

Aplikasi e-Procurement, Tertibkan Pengadaan Barang/Jasa (1)

Mudah-mudahan apa yang saya tulis ini sesuai dengan judul yang saya buat.

Ketika itu Rabu, 9 September 2009, pada saat bulan ramadhan kemarin, saya diminta oleh pimpinan untuk menghadiri undangan Deputi Bidang Monitoring dan Pengembangan Sistem Informasi, LKPP tentang Sosialisasi e-Procurement untuk Kementrian/Lembaga RI yang bertema “Menyongsong Kewajiban implementasi e-Procurement di tahun 2010”.

Atas dasar instruksi pimpinan akhirnya saya sempatkan untuk menghadiri acara tersebut yang berlokasi di Hotel Kartika Chandra. Acara berlangsung selama kurang lebih 4 jam dari jam 14.30-18.30 WIB dan ditutup dengan buka puasa bersama.

Pembicara selaku narasumber dalam acara sosialisasi ini adalah:
a. Prof. Himawan Adinegoro, Deputi Bidang Monitoring dan Pengembangan Sistem Informasi, LKPP
b. Ir. Ikak Gayuh Patriastomo, MSI, Direktur e-Procurement LKPP
c. Direktur Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Departemen Keuangan
d. Kepala Bagian Pengadaan KPK

Hal menarik yang saya catat adalah sebagai berikut:
Deputi Bidang Monitoring dan Pengembangan Sistem Informasi, LKPP menyampaikan beberapa hal:
  1. Dalam rangka mewujudkan Good Governance dan Clean Government melalui penghematan belanja negara, pemerintah menetapkan upaya pengadaan Barang/Jasa melalui e-Procurement dengan tetap mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007. Diharapkan malalui e-Procurement mampu meningkatkan pelayanan publik khususnya pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengamanatkan LKPP untuk menetapkan kebijakan dalam pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa termasuk e-Procurement. LKPP mengambil kebijakan bahwa Instansi Kementrian/Lembaga diharapkan sudah mengimplementasikan e-Procurement mulai tahun 2010 sebab revisi komprehensif keppres no.80 tahun 2003 serta Rancangan Undang-Undang pengadaan Barang/Jasa yang sedang dalam proses finalisasi mewajibkan bahwa pada tahun 2011 instansi pemerintah harus telah melaksanakan pengadaan barang/Jasa secara elektronik melalui e-Procurement.
  3. E-Procurement adalah proses pengadaan Barang/jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik yang berbasis web/intranet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi yang meliputi pelelangan umum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
  4. Beberapa alasan yang mendasari agar instansi K/L segera mengimplementasikan e-Procurement, yaitu ;
  • Hampir 60% APBN pemerintah digunakan untuk pengadaan barang/jasa, dengan demikian diperlukan suatu proses pengadaan barang dan jasa yang lebih terbuka, lebih berorientasi pasar, lebih efektif dan efisien. Sebab fakta telah membuktikan bahwa implementasi e-Procurement di Depkeu mampu menghemat anggaran pengadaan barang/jasa hingga 49%.
  •  Mengurangai timbulnya inefisiensi pengelolaan keuangan negara.
  • Temuan-temuan KPK terhadap kasus-kasus pengadaan barang/jasa prosentase nya sangat besar. Meskipun kasus-kasus yang banyak dimunculkan di media massa hanya kasus-kasus yang besar. Sedangkan kasus-kasus pengadaan belum banyak dimunculkan.
  • Tahun 2010 KPK akan lebih instens mengadakan pemeriksaan penyelewengan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan nominal sampai Rp.200.000.000 berdasarkan laporan penyelewengan BPK.
  • Inefisiensi pengadaan dan mengurangi timbulnya persaingan yang tidak sehat bagi penyedia barang/jasa (Keppres 80/2003).
  • Perbandingan manfaat yang signifikan antara pengadaan dengan cara manual dan elektronik yang   ditunjukkan dalam tabel di bawah ini:


  • Disahkannya UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik telah menjadi dasar hukum dan alat bukti yang sah transaksi elektronik dan dokumen elektronik (email, sms, file) atau tanda tangan elektronik (seperti user id dan pasword) telah sah memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional.

Atas dasar hal-hal tersebut, LKPP telah mempersiapkan aplikasi pengadaan Barang/Jasa secara elektronik yang disebut dengan LPSE yaitu Layanan Pengadaan Secara Elektronik. Serta bertanggung jawab penuh terhadap berbagai konsekuensi yang menyertainya.

LPSE adalah Layanan Pengadaan Secara Elektronik yaitu suatu unit yang melayani proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan secara elektronik. Hingga saat ini aplikasi yang dilaksanakan baru e-tendering (pelelangan elektronik).

Beberapa aspek yang mendasari agar instansi K/L agar menggunakan LPSE adalah :
  • Aplikasi LPSE telah sangat memperhatikan aspek pengamanan dokumen lelang yaitu melalui aplikasi pengamanan Dokumen yang dikembangkan oleh Lembaga Sandi Negara yang kini sedang dikembangkan lebih lanjut menjadi sistem pertukaran dokumen secara elektronik yang lebih aman melalui CA (Certificate Authority). 
  • Aplikasi LPSE diberikan secara gratis, K/L yang mengimplementasikan LPSE cukup menyediakan sarana prasarana yang dibutuhkan yaitu ; Ruangan, server, Komputer dan jaringan internet.
  • Pelatihan kepada PPK/Panitia dan penyedia Barang dan Jasa juga diberikan secara gratis bagi K/L yang ingin mengimplementasikan LPSE. 
  • LKPP bertanggung jawab dan memberikan bantuan sepenuhnya atas implementasi LPSE di instansi pemerintah baik secara teknis maupun secara hukum jika terjadi penyimpangan hingga menimbulkan dampak secara hukum.Dan dari segi kemanan data Lembaga Sandi Negara yang bertanggungjawab.
  • Namun demikian untuk efesiensi dan efektivitas operasional LPSE, K/L yang memiliki paket pengadaan barang/jasa yang tidak terlalu besar tidak perlu untuk membangun LPSE sendiri cukup bergabung dengan LPSE terdekat yang telah operasional.
Sesuai dengan Perka LKPP tentang ULP, Pak Himawan menyampaikan bahwa untuk menjalankan seluruh kegiatan layanan pengadaan barang/jasa instansi K/L dapat membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) berbentuk berbentuk struktural atau fungsional. Perangkat organisasi ULP paling tidak terdiri atas Kepala, Pokja-pokja pengadaan, sekretariat dan kelompok pejabat fungsional.

Melalui e-Procurement akan meringankan beban BPK dalam melakukan pemeriksaaan sehingga akan memudahkan instansi K/L untuk mempertanggung jawabkan anggaran pengadaan barang/jasa di insansinya.

Setelah paparan yang disampaikan oleh Prof. Himawan Adinegoro, Deputi Bidang Monitoring dan Pengembangan Sistem Informasi, LKPP. Acara dilanjutkan dengan paparan yang disampaikan oleh Direktur Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Departemen Keuangan, mengenai keberhasilan penerapan e-Procurement di Depkeu dan paparan yang disampaiakan oleh Kepala Bagian Pengadaan KPK mengenai temuan-temuan KPK terhadap pengadaan barang/jasa pemerintah. Bersambung..
Baca selanjutnya klik disini.

0 komentar:

Posting Komentar

Tu comentario será moderado la primera vez que lo hagas al igual que si incluyes enlaces. A partir de ahi no ser necesario si usas los mismos datos y mantienes la cordura. No se publicarán insultos, difamaciones o faltas de respeto hacia los lectores y comentaristas de este blog.