Senin, 28 Desember 2009

Tips Menghindari Penipuan Berkedok Asuransi


Kini banyak bermunculan produk-investasi berkedok asuransi. yang berujung pada penipuan. Beberapa minggu yang lalu seorang temen menanyakan tentang keraguannya adanya tawaran perusahaan asuransi untuk menginvestasikan uangnya untuk menabung sekaligus jaminan kesehatan. Namun karena ketidakjelasan informasi pihak yang menawarkan ia menjadi ragu untuk mengambil tawaran tersebut, dimana ia diminta untuk setor ke pihak asuransi sebesar Rp.500.000 perbulan yang dapat diambil dalam jangka waktu tertentu jika tidak digunakan. Timbul keraguan apakah ini sebagai bentuk penipuan sebab tidak sedikit orang-orang yang telah tertipu dengan produk-produk seperti ini.

Tips pertama yang Paling efektif Menghindari Penipuan berkedok asuransi adalah dengan memahami cara kerja perusahaan Asuransi. Jika ada perusahaan yang menawari dan tidak sesuai dengan kaidah cara kerja perusahaan asuransi yang benar maka anda patut curiga bahwa ini adalah penipuan.


Cara Kerja Asuransi
Asuransi bagi sebagian orang adalah hal yang vital. Bahkan apapun jika bisa harus di asuransikan. Kenyataan perusahaan asuransi berkembang pesat, tahun 2009 beberapa perusahaan asuransi memiliki pertumbuhan yang besar. Salah satu perusahaan asuransi termasuk dari beberapa perusahaan terbesar di Indonesia maupun dunia. Bagaimana cara kerja asuransi, apa keuntungannya?

Perusahaan asuransi adalah perantara keuangan, yang berdasarkan premi yang diterimanya, akan melakukan pembayaran jika terjadi peristiwa tertentu. Perusahaan asuransi berfungsi sebagai penanggung resiko. Ada 2 jenis perusahaan asuransi : perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi property dan kerugian.

Sedangkan asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.

Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.

Pada suransi jiwa, peristiwa utama yang diasuransikan adalah kematian. Jika pemegang polis meninggal dunia perusahaan asuransi akan melakukan pembayaran dalam jumlah besar sekaligus meupun ,melalui serangkaian pembayaran kepada ahli waris. Perlindumngan asuransi jiwa bukanlah satu-satu nya produk yang dijual, sebagian besar usaha yang dilakukan juga meliputi pemberian manfaat masa pensiun. Sedangkan perusahaan-perusahaan asuransi property dan kerugian menjamin pembayaran berbagai macam peristiwa yang menyebabkan kerugian. 2 contohnya asuransi rumah dan mobil

Perbedaan utama 2 jenis asuransi tersebut terletak pada kesulitan dalam menentukan waktu dan jumlah pembayaran. Walaupun tidak mudah bagi kedua jenis asuransi namun dari sudut actuarial, hal ini lebih mudah dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa. Jumlah dan waktu klaim oleh perusahaan asuransi property jauh lebih sulit diperkirakan karena kitidak pastian bencana alam dan besarnya kerugian yang terjadi. Ketidak pastian tentang jumlah dan waktu pengeluaran kas untuk memenuhi klaim yang diajukan mempengaruhi strategi investasi yang digunakan oleh para manajer dana perusahaan asuransi.

Meski di bedakan seeprti diatas, umumnya perusahaan asuransi besar menjual kedua polis asuransi di atas, kemudian membagi anak cabangnya sesuai jenis polis tersebut.

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
  • Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
  • Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
  • Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
  • Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
  • Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
  • Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Karakteristik perusahan asuransi

Polis dan premi asuransi adalah kontrak yang diikat secara hukum dimana pemegang polis membayar sejumlah premi sebagai ganti pembayaran yang akan dilakukan oleh perusahaan asuransi bergantung pada peristiwa yang akan terjadi di masa depan. Perusahaan asuransi dikatakan menanggung resiko pemilik polis, dan bertindak sebagai pelindung dari ketidak pastian hidup. Proses petanggungan melibatkan pengevaluasian keadaan pemohon secara details.

Pada saat polis diterima oleh perusahaan asuransi, polis menjadi aktiva/aset bagi pemilik dan kewajiban bagi perusahaan asuransi. Premi dapat dibayarkan dalam bentuk pembayaran sekaligus atau melalui serangkaian pembayaran. Jika pemilik polis tidak dapat melakukan pembayaran premi, polis dikatakan menjadi lewat waktu atau berakhir. Kecuali kedua pihak memperbarui kontrak, pemilik polis akan kehilangan perlindungan polis yang telah dijanjikan.

Penanggung menggunakan ilmu aktuaria untuk menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu aktuaria menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas, yang dapat digunakan untuk melindungi risiko untuk memperkirakan klaim di kemudian hari dengan ketepatan yang dapat diandalkan.

Contohnya, banyak orang membeli kebijakan asuransi kepemilikan rumah dan kemudian mereka membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila kehilangan yang dilindungi terjadi, penanggung harus membayar klaim. Bagi beberapa tertanggung, keuntungan asuransi yang mereka terima jauh lebih besar dari uang yang mereka telah bayarkan kepada penanggung. Lainnya mungkin tidak membuat klaim. Kalau dirata-ratakan dari seluruh kebijakan yang dijual, total klaim yang dibayar keluar lebih rendah dibanding total premi yang dibayar kepada tertanggung, dengan perbedaannya adalah biaya dan keuntungan.

Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "float". Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float. Di Amerika Serikat, kehilangan properti dan kematian yang tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 milyar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 milyar, sebagai hasil dari float.

Surplus
Surplus bagi perusahaan asuransi adalah perbedaaan antara aktiva dan kewajibannya. Jik a perlakukan aktiva dan kewajina ditetapkan oleh undang-undang maka disebut surplus statutorial.

Agar dapat menunjukkan besarny akewajiban kontijen secar tepat dalam laporan keunagan, perusahaan asuransi harus memeiliki suatu pos/akun yang disebut cadangan. Pos cadangan adalah sejumlah nilai uang non tunai yang dipisahkan secara khsusus.

Surplus statutional adalah penting Karen apemerintah memandangnya sebagai jumlah akhir yang dapat ditarik untuk dibayarkankepada pemegang polis. Pertumbuhan surplus ini bagi perusahaan asuransi akan menentukan berapa banyak resiko yangd apat ditanggung.

Penentuan laba
Penghasilan berasal dari dua sumber : premi yang dihasilkan selama tahun fiscal dan sumber kedua adalah pendapatan invesaasi dihasilkan dari aktiva yang diinvestasikan.

Pendapatan yang diperoleh dikurangi laba biaya akan menghasilkan laba. Biaya sendiri dikelompokkan menjadi 2 kategori. Kategori pertama terdiri dari tambahan untuk cadangan, yang kedua terdiri dari biaya-biaya yang berhubungan dengan biaya penjuualan polis asuransi Jika sebagian dari laba dihasilkan tidak dialokasikan untuk pembagian dividen, maka akan ditambahkan pada pos surplus statutorial. Jika timbul kerugian, surplus statutorial akan dikurangi oleh sejumlah kerugian yang terjadi.

Laba atau kerugian total dibagi dua pendapatan invesatsi dan pendapatan pertanggunganresiko. Pendapatan investasi adlaah penghasilan dari portofolio investasi aktiva perusahaan asuransi.

Pendapatan pertanggungan resiko adalah selisih antara premi yang dihasilkan dengan biaya penyelesaian klaim.

Semoga Bermanfaat Donk..

0 komentar:

Posting Komentar

Tu comentario será moderado la primera vez que lo hagas al igual que si incluyes enlaces. A partir de ahi no ser necesario si usas los mismos datos y mantienes la cordura. No se publicarán insultos, difamaciones o faltas de respeto hacia los lectores y comentaristas de este blog.