Sebetulnya dua pertanyaan itu jawabannya satu, sebab dengan kita mengetahui standar kompetensi SDM TI otomatis kita bisa mengukur kompetensi seorang SDM TI. Sebab dengan adanya ”standar”, itu dapat dijadikan sebagai patokan ukuran. Oke sobat, untuk penjelasan hal-hal seperti ini jelas akan cak sandhi paparkan secara ilmiah (ada dasarnya) supaya bisa dijadikan referensi sobat-sobat yang sedang menulis skripsi atau tesis tentang topik ini.
Pada dasarnya penentuan tingkat kompetensi dibutuhkan agar dapat mengetahui tingkat kinerja yang diharapkan untuk kategori baik atau rata-rata (BKN, 2003:10). Misalnya dalam kepentingan manajemen SDM dapat dijadikan dasar bagi proses seleksi, suksesi perencanaan, evaluasi kinerja dan pengembangan sumber daya manusia.
Adapun yang dimaksud dengan standar kompetensi menurut Suprapto (BKN, 2003:7) adalah spesifikasi atau sesuatu yang dibakukan, memuat persyaratan minimal yang harus dimiliki oleh seseorang yang akan melakukan pekerjaan tertentu agar yang bersangkutan mempunyai kemampuan melaksanakan pekerjaan dengan hasil baik. Pendapat lain dikemukakan oleh Muins (2000:40) bahwa ”Standar kompetensi merupakan ukuran untuk memahami dan berkomunikasi dengan berbagai kultur dan erat kaitannya dengan profesionalisme”. Standar kompetensi digunakan sebagai pembanding untuk mengukur kompetensi yang dimiliki seseorang.
Menurut Prayitno (BKN, 2003:11), standar kompetensi mencakup tiga hal, yaitu KSA :
- Pengetahuan ( Knowledge ), yaitu fakta dan angka dibalik aspek teknis;
- Keterampilan ( Skills ), yaitu kemampuan untuk menunjukan tugas pada tingkat criteria yang dapat diterima secara terus menerus dengan kegiatan yang paling sedikit;
- Sikap ( Attitude ), yaitu yang ditunjukan kepada pelanggan dan orang lain bahwa yang bersangkutan mampu berada dalam lingkungan kerjanya.
- Kemampuan merencanakan dan mengimplementasikan (motivasi untuk berprestasi, perhatian terhadap kejelasan tugas, ketelitian dan kualitas kerja, proaktif dan kemampuan mencari dan menggunakan informasi).
- Kemampuan melayani (empati, berorientasi pada pelanggan).
- Kemampuan memimpin (kemampuan mengembangkan orang lain, kemampuan mengarahkan kerjasama kelompok, kemampuan memimpin kelompok).
- Kemampuan berpikir (berpikir analisis, berpikir konseptual, keahlian teknis/profesional/manajerial).
- Kemampuan bersikap dewasa (kemampuan mengendalikan diri, flesibilitas, komitmen terhadap organisasi).
Sedangkan Spenser dan spenser (Nurianna, 2008:28) mengungkapkan bahwa ada tiga komponen utama pembentuk kompetensi, yaitu pengetahuan yang dimiliki seseorang, ketrampulan dan perilaku individu, yang mana ketiga komponen tersebut dipengaruhi oleh konsep diri, sifat bawaan diri (trait) dan motif.
Menurut Lembaga administrasi Negara (2004:14) mengemukakan bahwa, cakupan kompetensi meliputi lima kemampuan, yaitu kemampuan teknik, kemampuan manajerial, kemampuan komunikasi, kemampuan strategis dan kemampuan etika.
Standar kompetensi biasanya juga dikeluarkan oleh lembaga-lembaga pelatihan maupun lembaga-lembaga pemerintah. Misalnya di Australia, Australian National Authority (ANTA) dan National Training Information Service (NTIS), mengeluarkan standar kompetensi untuk masyarakat umum sesuai dengan kelompok penggunanya. Dan sebetulnya di Indonesia sendiriUnit Standar Kompetensi telah ditetapkan secara nasional oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), berdasarkan standar kompetensi yang berlaku dengan pengembangan pelaksanaannya. Secara spesifik untuk kompetensi khusus (profesi) tertentu ditangani oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang berada di bawah naungan BNSP, misalnya untuk profesi bidang Teknologi Informasi ditangani oleh LSP Telematika dan sebagainya utnuk profesi lain.
Pada dasarnya tujuan dilakukan pengukuran SDM teknologi informasi adalah untuk mengetahui tingkat kesiapan SDM menangani bidang tersebut. Tentunya dalam melakukan pengukuran diperlukan indikator yang tepat dan relevan untuk mewakili objek yang akan diukur.
Kompetensi SDM TI berkaitan erat dengan inovasi teknologi. Beberapa pakar penelitian pengukuran inovasi teknologi telah menerapkan beberapa indikator untuk mengukur sistem inovasi teknologi. Beberapa indikator yang telah digunakan yaitu kemampuan daya saing SDM; kemampuan transfer pengetahuan; serta tingkat aktivitas teknologi yang dapat dilakukan. Sehingga indikator tersebut juga dapat ditetapkan untuk pengukuran kompetensi SDM TI.
Indikator pengukuran kompetensi SDM TI juga dapat dijabarkan dari identifikasikan jenis kompetensinya sebagaimana yang dikeluarkan oleh Pusat Penelitian Antar Universitas Bidang Mikroelektronika Institut Teknologi Bandung (PPAUME ITB) dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dalam bentuk Standar Sertifikasi Teknologi Informasi Bidang Internet bagi SDM di bidang TI untuk mampu berinovasi di bidangnya.
Standar sertifikasi ini hamper mirip dengan standar yang dikeluarkan oleh Australian National Training Authority (ANTA), “Information Technology Training Package ICA99 (paket pelatihan TI ICA99)”. Kompetensi ini dapat dijadikan indikator pula untuk mengukur Kompetensi SDM TI. Indikator dijabarkan dengan melihat jenis pekerjaan di bidang TI dan menjabarkan indikator kompetensi dasar yang harus dimiliki serta indikator kompetensi khusus masing-masing jenis pekerjaan tersebut.
Berikut ini Jenis-jenis pekerjaan bidang TI menurut PPAUME ITB dan APJII yang mengacu pada ANTA, yaitu; Web Developer/Programmer (pengembang web/pembuat program), Web Designer (desainer web), Database Administrator (pengelola basis data), System Administrator (pengelola sistem), Network Administrator (pengelola jaringan), Help Desk (operator)dan Technical Support (dukungan teknis).
Kompetensi dasar standar (standard core competency) yang harus dimiliki oleh semua kategori lapangan pekerjaan tersebut yaitu Kemampuan mengoperasikan perangkat keras; Mengakses Internet. Sedangkan kompetensi khusus masing-masing pekerjaan adalah sebagai berikut:
a. Web Developer/Programmer (pengembang web dan pembuat program)
Kompetensi yang harus dimiliki yaitu Membuat halaman web dengan multimedia dan The Common Gateway Interface (CGI) programming (pembuat program antar muka).
b. Web Designer (desain web)
Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang web designer yaitu Kemampuan menangkap digital image; Membuat halaman web dengan multimedia;
c. Database Administrator (pengelola basis data)
Kompetensi yang harus dimiliki yaitu Monitoring dan administrator sebuah database; sistem Administrator; Menghubungkan perangkat keras; Melakukan instalasi Microsoft Windows; Melakukan instalasi Linux; Pasang dan konfigurasi mail server, ftp server, web server; Memahami Routing
d. Network Administrator (pengelola jaringan)
Kompetensi yang harus dimiliki yaitu Menghubungkan perangkat keras; Administer dan melakukan konfigurasi sistem operasi yang mendukung network; Administer perangkat network; Memahami Routing; Mencari sumber kesalahan di jaringan dan memperbaikinya; Mengelola network security dan Monitor; dan administer network security.
e. Help Desk (operator)
Kompetensi yang harus dimiliki yaitu Penggunaan perangkat lunak Internet berbasis Windows seperti Internet Explorer, telnet, ftp, IRC.
f. Technical Support (dukungan teknis)
Kemampuan yang harus dimiliki yaitu Menghubungkan perangkat keras; Melakukan instalasi Microsoft Windows; Melakukan instalasi Linux; Mencari sumber kesalahan di jaringan dan memperbaikinya, Penggunaan perangkat lunak Internet berbasis Windows seperti Internet Explorer,telnet, ftp, IRC; Pasang dan konfigurasi mail server, ftp server, web server.
Baca selanjutnya Klik disni. Biar ga kepanjangan jadi saya bagi dua postingan.
0 komentar:
Posting Komentar