Setelah paparan yang disampaikan oleh Deputi Bidang Monitoring dan Pengembangan Sistem Informasi, LKPP. Paparan dilanjutkan dengan sosialisasi oleh Kepala Bagian pengadaan KPK mewakili sekjen KPK mengenai Antisipasi Problem Potensial Dalam Pengadaan Barang/Jasa. Pointer yang disampaikan sebagai berikut:
- Hasil pemeriksaan KPK pada beberapa penyelewengan anggaran pengadaan Barang/jasa instansi pemerintah menunjukkan bahwa kecenderungan pasar pengadaan barang/jasa pemerintah masih berbentuk pasar konvensional dimana bersifat tidak terbuka, kotor dan banyak praktik-praktik manipulasi.
- Tahapan pengadaan barang/jasa sebagaimana keppres no.80/2003 di selewengkan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu
- Kurangnya kapasitas manajemen pengadaan barang/jasa.
- Banyak menimbulkan peluang kasus-kasus korupsi
- Manajemen pengadaan Barang/jasa kurang menjunjung tinggi aspek-aspek keterbukaan, transparansi, tidak memihak (adil), pola sistem manajemen, SDM, penghargaan, menjunjung tinggi proses pengawasan dan pencegahan. Semua itu dapat diminimalisir melalui proses pengadaan barang/jasa secara elektronik.
- Tahun 2010 KPK akan lebih instens mengadakan pemeriksaan penyelewengan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan nominal sampai Rp.200.000.000 berdasarkan laporan penelewengan BPK
- Dengan adanya implementasi LPSE di lingkungan departemen keuangan, terbukti LPSE mampu mengurangi harga paket pengadaan hingga 49% serta memunculkan jabatan struktural baru setingkat eselon II di departemen keuangan yaitu Direktorat LPSE.
- Pembentukan tim LPSE Departemn Keuangan meliputi Administrator, helpdesk, trainer dan verifikator yang ditetapkan dengan Kepmenkeu. LPSE Depkeu mengajak bagi instansi pemerintah khususnya lembaga/badan di lingkungan instansi pusat yang memiliki paket pengadaan barang dan jasa tidak terlalu besar tidak perlu membuat LPSE tersendiri cukup bergabung dengan LPSE depkeu. LPSE Depkeu telah mendaftar sebanyak 1263 perusahaan dengan 579 perusahaan sudah mendapat user id dan pasword dan 684 perusahaan belum mendapat user id da pasword serta 250 perusahaan penyedia barang/jasa di jakarta telah diberi sosialisasi dan pelatihan.
- Bagi K/L yang ingin bergabung dengan LPSE Depkeu sangat mudah bahkan kalau perlu tidak perlu MOU, cukup dengan bersurat mengajukan permohonan bergabung dengan LPSE Depkeu untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik. Selanjutnya akan dilakukan sosialisasi dan pelatihan yang dapat dilakukan oleh LPSE Depkeu atau melalui LKPP.
- Sukses implementasi LPSE Depkeu tidak lepas dari peran aktif LKPP sebagai penanggung jawab sistem aplikasi.
Namun demikian sampai detik ini upaya ini tidak lah mudah dijalankan Implementasi e-Procurement menghadapi berbagai tantangan, Apa saja tantangan yang dihadapi? Klik tantangan e-procurement
nb. K/L = Kementrian/Lembaga (Instansi Pemerintah)
0 komentar:
Posting Komentar