Minggu, 27 Desember 2009

MLM Haram!?! (Hukum Pelaku Bisnisnya)


Di tengah kelesuan dan keterpurukan ekonomi nasional, datanglah sebuah sistem bisnis yang banyak menjanjikan dan keberhasilan serta menawarkan kekayaan dalam waktu singkat. Sistem ini kemudian dikenal dengan istilah Multi Level Marketing (MLM) atau Networking Marketing.

Banyak orang yang bergabung kedalamnya, baik dari kalangan orang-orang awam ataupun dari kalangan penuntut ilmu, bahkan ada sebagian pondok pesantren yang mengembangkan sistem ini untuk pengembangan usaha pesantren.

Mudah-mudahan tulisan ini merubah jalur hidup anda atau memberikan pemahaman dan jawaban pertanyaan anda selama ini bahwa MLM haram!..
Artikel ini pasti seru kalau di diskusikan, dan biasanya respon opini ada 3 macam :
  1. Respon Sang Pelaku; pasti berusaha mencari pembenaran, karena memang sedang dijalani, baik yang sudah membuktikan hasilnya yang bisa membuat cepat kaya atau pelaku newbie yang sedang meraba-raba dengan harapan dan impian yang besar dalam benaknya bahwa bisnis MLM yang akan dijalani kelak akan membuatnya sdikit bekerja tapi banyak uang. sebab emang sudah banyak yang membuktikan keberhasilan tapi ingat banyak juga yang gagal, terlepas apapun alasannya.
  2. Respon bukan pelaku (tidak pernah menjadi pelaku); Responnya pasti sepakat dengan tulisan ini. sepakatnya karena 2 alasan; pertama karena iri dengan kesuksesan orang lain melalui jalur bisnis MLM (coba tanyakan dalam lubuk hati yang paling dalam) gimana ga iri teman2 kita sudah banyak yang membuktikan kesuksesan di bisnis MLM, karena memang yang banyak ditampakkan adalah kisah sukses -kisah sukses sedangkan kisah gagal jarang bahkan tidak pernah banyak dipublikasikan, sebagai info tahun 2001 rakyat amerika ekonominya berkembang pesat karena 50% warganya sukses menjalan bisnis MLM. Kedua karena ragu-ragu mau ikut terjun takut gagal atau tertipu
  3. Respon Mantan Pelaku yang gagal; bisa dipastikan responnya hampis sama dengan poin ke dua tapi cenderung ke respon negatif.
  4. Respon Cak sandhi, ini hanya opini saya, Sebab bisnis MLM beberapa jenis pernah coba dan tidak gagal, sekali lagi tidak gagal, seminggu saya sempat bisa ngantongin duit 1 jutaan, seterusnya hasilnya lumayan dalam waktu singkat. tapi anehnya dalam hati saya kok merasa abu2 dan saya berfikir semua bisnis dengan cara ini kategori “subhat” alias “meragukan” dan ingat yang meragukan adalah setan maka hindari. yah sudah dengan ragu2 akhirnya saya coba hindari. Namun setelah baca artikel di bawah ini makin terbuka lebar pemahaman saya dan memberikan penerangan ke hati saya yang merasa abu2 tadi supaya tidak ragu-ragu lagi mengambil keputusan. Apa keputusan yang cak sandhi ambil, baca dulu selanjutnya..
Pertanyaan yang kemudian muncul, apakah bisnis dengan model semacam ini diperbolehkan secara syar’i ataukah tidak ? Sebuah permasalahan yang tidak mudah untuk menjawabnya, karena ini adalah masalah aktual yang belum pernah disebutkan secara langsung dalam litelatur para ulama’ kita.

Namun alhadulillah Allah telah menyempurnakan syari’at islam ini untuk bisa menjawab semua permasalahan yang akan terjadi sampai besok hari kiamat dengan berbagai nash dan kaedah-kaedah umum tentang masalah bisnis dan ekonomi.

Oleh karena itu dengan memohon petunjuk pada Allah, semoga tatkala tangan ini menulis dan akal berfikir, semoga Allah mencurahkan cahaya kebenaran- Nya dan menjauhkan dari segala tipu daya setan.
Wallahul Muwaffiq

Kaedah Penting Bagi Pelaku Bisnis
Ada dua kaedah yang sangat penting untuk bisa memahami hampir seluruh permasalahan yang berhubungan dengan hukum islam, sebagaimana dikatakan Ibnul Qayyim Rahimahullah “Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu’amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarangnya”. (Lihat I’lamul Muwaqi’in 1/344).

Dalil ibadah adalah sabda Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam : “Dari ‘Aisyah radhiallahu anha berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: ” Barangsiapa yang mengamalkan sesuatu yang tidak ada contohnya dari kami, maka akan tertolak “(HR. Muslim)

Adapun dalil masalam mu’amalah adalah firman Allah Ta’ala: Dia-lah Allah yang telah menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu” (QS. Al-Baqarah: 29) (Lihat Ilmu Suhul Al-Bida’ oleh Syaikh Ali Hasan Al-Halabi, Al-Qawa’id al- Fiqhiyah oleh Syaikh As-Sa’di hal:58)

Oleh karena itu apapun nama dan model bisnis tersebut pada dasarnya dihukumi halal selagi dilakukan atas dasar sukarela dan tidak mengandung salah satu unsur keharaman, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275) Juga firman-Nya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu”. (QS. An-Nisaa: 29).

Ups tunggu dulu jangan langsung menyimpulkan MLM halal, hukum MLM belum dibahas di sini baca selanjutnya MLM Haram Klik disni

Indahnya berbagi 

0 komentar:

Posting Komentar

Tu comentario será moderado la primera vez que lo hagas al igual que si incluyes enlaces. A partir de ahi no ser necesario si usas los mismos datos y mantienes la cordura. No se publicarán insultos, difamaciones o faltas de respeto hacia los lectores y comentaristas de este blog.