Minggu, 27 Desember 2009

Presiden, Non-Aktifkan!


Pasca keputusan rapat pimpinan Panitia Khusus Hak Angket Bank Century DPR, Kamis malam yang diikuti perwakilan fraksi, termasuk fraksi-fraksi koalisi partai politik pendukung Yudhoyono-Boediono secara aklamasi mengimbau semua penyelenggara negara, yang telah ditetapkan sebagai saksi atau terperiksa yang berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) patut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan, agar sementara menonaktifkan diri.

Keputusan ini terkait dengan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa ada aliran dana dari Bank Century kepada sejumlah orang yang namanya mirip tokoh partai politik yang kemudian dilaporkan ke pansus. PPATK memberikan amplop tertutup kepada Pansus. Amplop tersebut berisi 20 informasi hasil analisis yang erat kaitannya dengan temuan BPK mengenai penarikan dana pihak ketiga yang melanggar ketentuan.

Analisis PPATK atas 20 informasi hasil analisis itu menggambarkan, dana dari Bank Century dikirim ke rekening nasabah di bank lain, selanjutnya dijadikan deposito, baik atas nama pribadi nasabah Bank Century maupun anggota keluarganya. Atas dasar itu, PPATK telah meminta informasi tambahan dari 16 perusahaan penyedia jasa keuangan, baik bank maupun nonbank. Hasilnya, hingga 11 Desember 2009, PPATK telah menerima 64 laporan transaksi keuangan mencurigakan.

Atas dasar itu lah muncul isu penon-aktifan Wapres dan Menkeu mengingat Wapres dan Menkeu sedang dalam pemeriksaan Pansus.

Presiden memberikan penegasan karena ia mengkhawatirkan isu penonaktifan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini akan bergulir, mengganggu kinerja pemerintahan sekaligus menggoyang stabilitas pasar di dalam negeri.

Sebetulnya konstitusi tidak mengenal istilah penonaktifan wakil presiden. UUD 1945 hanya mengenal istilah pemberhentian presiden dan wakil presiden. Dalam Pasal 7A UUD 1945 disebutkan, ”Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”.

Demikian pula dengan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Pasal 24 (3) disebutkan, ”Presiden memberhentikan sementara Menteri yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”. Dalam konteks ini Menkeu tidak sedang menjadi terdakwa dan tidak sedang menjalani pemeriksaan pengadilan, tentunya pemeriksaan oleh Pansus berbeda konteksnya.

Lagipula Boediono dan Sri Mulyani telah menyampaikan kepada presiden bahwa keduanya sanggupuntuk menjalankan tugas sebagai wapres dan menkeu sekaligus mampu memenuhi panggilan Pansus untuk diperiksa.

Hal ini tentunya akan menyulitkan Pansus, jika wapres dan Menkeu tidak menyatakan non-aktif selama pemeriksaan, maka seolah-olah pansus memeriksa simbol Negara. Dan dikhawatirkan akan menimbulkan masalah penghinaan symbol Negara.

Pansus, dikatakan oleh Maruar, tidak peduli pernyataan Presiden Yudhoyono yang menolak imbauan. Sebetulnya solusinya mudah saja, Sebelum melakukan pemeriksaan Wapres dan Menkeu bisa mengatakan kepada pers bahwa beliau masuk sebagai warga negara biasa dan melepaskan diri sebagai wapres. Setelah keluar dari pansus, beliau menyatakan kembali sebagai wapres. Sebab Boediono dan beberapa pejabat di lingkungan Bank Indonesia telah masuk dalam jadwal pemanggilan panitia angket.

Karena penelitian yang dilaukan oleh pansus bersifat tematik, sangat dimungkinkan Boediono maupun Sri Mulyani tidak cukup hanya sekali dipanggil. Dalam situasi seperti ini patut diragukan Boediono dan Sri Mulyani bisa membagi tugasnya. Justru Imbauan non-aktif ini sebenarnya dimaksudkan agar kinerja pemerintah tidak terganggu, bukan dengan maksud menjatuhkan Boediono dan Sri Mulyani.

Rupanya sikap SBY didukung oleh (ICW) yang menilai sikap Presiden Yudhoyono itu sangat tepat. Sebab imbauan pansus pada presiden, non aktifkan wapres dan menkeu itu terlalu dini karena memang belum ketahuan sampai sejauh mana keterlibatan kedua pejabat negara ini. Justru seolah-olah pendapat Pansus ditunggangi berbagai macam kepentingan. Dalam hal ini kredibilitas Pansus jadi taruhannya jika berkomentar tanpa dasar yang kuat. Dampaknya, wibawa Pansus akan turun dengan adanya permintaan penonaktifan tanpa punya bukti yang kuat.Justru komentar yang penting adalah Pansus untuk memberi dukungan kepada KPK untuk usut Century. Paling tidak mendukung kewenangan penyadapan KPK.

Di sisi lain KPK sendiri akan menggelar rapat khusus bersama Kepolisian dan Kejaksaan pekan depan. Rapat ini ditujukan untuk membagi tugas di antara tiga lembaga penegak hukum itu. Seperti diketahui, KPK mengindikasikan tiga dugaan tindak pidana dalam skenario penyelamatan Bank Century melalui penyertaan modal Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar Rp6,7 triliun.

Dugaan tindak pidana itu adalah tindak pidana perbankan, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi. Sementara, Badan Pemeriksaan Keuangan saat memberi keterangan di Pansus Century Rabu, 16 Desember kemarin mengemukakan adanya kerugian negara akibat kucuran dana talangan tersebut.

Kerugian negara ini, karena uang yang dikucurkan LPS berasal dari uang negara yang disertakan APBN sebagai modal awal dan asuransi premi bank. Selain kerugian negara, BPK menilai kebijakan penyelamatan bank itu cacat hukum lantaran dilandasi Perpu No 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang ditolak DPR.
(Sumber : Opini pribadi & beberapa Media massa)

Indahnya Berbagi

0 komentar:

Posting Komentar

Tu comentario será moderado la primera vez que lo hagas al igual que si incluyes enlaces. A partir de ahi no ser necesario si usas los mismos datos y mantienes la cordura. No se publicarán insultos, difamaciones o faltas de respeto hacia los lectores y comentaristas de este blog.